
Tugas BKPSDM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BKPSDM menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyiapan Kebijakan Teknis Pengembangan Kepegawaian Daerah;
- Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan dan penetapan pensiun pegawai daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Penyiapan fungsi lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya
Struktur Organisasi

Sesuai struktur organisasi di atas, untuk rincian tugas pokok dan fungsi satuan organisasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai berikut :
- Kepala Badan
- Sekretaris
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan
- Kepala Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan
- Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi