Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi JF di bidang pendidik dan pengawasan mutu Pendidikan Tahun 2026
By joviannuge | 31-05-2026
Nomor : 0186/B/B/HK.07.00/2026
bkpsdm.dumaikota.go.id --
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan mengamanatkan bagi pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, dan Penilik yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dan perpindahan jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Download Dokumen Disini