SE Penegasan Displin dan Etika Aparatur Sipil Negara
By joviannuge | 17-02-2026
Nomor : 800.1.6.2/509/BKPSDM-P2KP
bkpsdm.dumaikota.go.id --
Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Dumai terhadap maraknya pemberitaan di media massa serta media online terkait perilaku ASN di ruang publik dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 21 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menghimbau kepada Saudara untuk menegaskkan kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya beberapa hal sebagai berikut:
Download Dokumen Disini