TRANSFORMASI BUDAYA KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DUMAI
By joviannuge | 09-04-2026
SE Walikota Dumai NOMOR 15 TAHUN 2026
bkpsdm.dumaikota.go.id --
Izin menyampaikan Surat Edaran Walikota tentang Transformasi Budaya Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai, bersamaan dengan surat ini disampaikan hal-hal sbg berikut:
1. Pemko Dumai saat ini menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja secara lokasi yaitu WFO dan WFH.
2. Pelaksanaan WFH dilaksanakan setiap hari JUMAT dalam 1 minggu kerja.
3. ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib memenuhi jam kerja, target kinerja dan WAJIB BERADA DI WILAYAH KOTA DUMAI serta dapat dihubungi oleh atasan langsung dan bersedia masuk kantor apabila di perlukan.
4. Unit pelayanan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan WFO, dengan pengaturan jadwal kerja WFO dan WFH secara proporsional oleh Kepala Perangkat Daerah agar tidak mengganggu pelayanan.
5. Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tranformasi budaya kerja serta melaporkan pelaksanaannya kepada Wali Kota melalui BKPSDM.
6. Pelaksanaan kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Untuk penjelasan lebih detail terkait transformasi budaya kerja dapat dibaca dalam surat terlampir ya Bapak/Ibu.
Note :Bagi ASN yg melaksanakan WFH tetap wajib melakukan presensi pada SIMPEGNAS BKN dengan mode WFH yaaa
Download Dokumen Disini