Tusi BKPSDM

BKPSDM Kota Dumai mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BKPSDM menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  2. perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
  3. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
  5. pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. penyiapan dan penetapan pensiun pegawai daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  8. penyiapan fungsi lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.