BKPSDM Kota Dumai mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BKPSDM menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
- penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
- pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan dan penetapan pensiun pegawai daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.