Bandung-Humas BKN, “Saat ini, kita mulai memasuki tahun politik. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyikapi tahun politik dengan netralitas dan beretika baik”. Demikian pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam sambutan dan pembukaan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Implementasi PP No. 11 Tahun 2017 kepada perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Wilayah Kerja Kantor Regional III (Kanreg) di Courtyard Marriot Bandung, Rabu (14/3/2018).
Doc : Agus humas
Pada acara yang sama, hadir Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto yang menjelaskan bahwa terdapat 13 Peraturan Badan (Perban) Kepegawaian Negara yang harus ditetapkan oleh Kepala BKN, 2 Perban sudah ditetapkan yaitu Perka 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Perban 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS.
Memperkaya ilmu dalam sosialisasi ini, dihadirkan juga narasumber-narasumber BKN yaitu Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi, Wakiran yang membahas tentang Perka BKN 21 Tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan PNS serta Kepala Pusat Pengembangan ASN, Ahmad Jalis yang memaparkan mengenai Standar Kompetensi Manajerial, Teknis dan Sosio Kultral dalam acara tersebut.
Sementara itu Imas Sukmariah sebagai Kepala Kantor Regional III BKN Bandung berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh BKD se-Wilayah Jawa Barat dan Banten dapat mengimplementasikan ketentuan dalam PP No 11 Tahun 2017.