Peningkatan Pendidikan

Peningkatan Pendidikan, persyaratan :

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan unit kerja;
  2. Foto Copy SK CPNS;
  3. Foto copy SK PNS/ pangkat terakhir (sudah berkerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun);
  4. Foto copy SK Jabatan (bila Memangku Jabatan);
  5. Ijazaah Terakhir dan Transkip Nilai (dilegalisir);
  6. SKP 2017 sekurang-kurangnya bernilai baik);
  7. SKP THN 2018 (Formulir Sasaran Kerja);
  8. Surat Keterangan dari Kampus (Menerangkan bahwa Ybs Benar Mahasiswa di Universitas……………dari Tahun ……. s/d Tahun……………. No. Iajazah………………;
  9. Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan apabila mengambil ijazah paket;
  10. Surat Pernyataan diatas Materai 6.000;
  11. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat.