Pencantuman Gelar, persyaratan dokumen :
- Surat Pengantar dari unit kerja;
- Fotokopi legalisir Akreditasi Program Studi minimal B pada SAAT Izin Belajar / Tugas Belajar;
- Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip nilai;
- Fotokopi legalisir SK Pangkat terakhir;
- Fotokopi legalisir SK izin Belajar / Tugas Belajar;
- Cetak / Print Dokumen status lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di alamat web https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/
- Fotokopi legalisir PAK dan DUPAK (untuk JFT);
- Fotokopi legalisir SK Pembebasan Sementara dari Jabatan (JFU/JFT/Struktural) dikarenakan perkuliahan (jika Tugas Belajar);
- Fotokopi legalisir SK Penempatan kembali (jika Tugas Belajar);
- Fotokopi legalisir SK pengangkatan dalam JFT (untuk JFT Tugas Belajar);
- Nomor Handphone / Whatsapp yang dapat dihubungi.
Semua dokumen dibuat dalam rangkap 2.