Pencantuman Gelar, persyaratan dokumen :
- Surat Pengantar dari unit kerja dengan menyertakan nomor Handphone / WA PNS ybs;
- Fotokopi legalisir SK izin Belajar / Tugas Belajar Biaya Mandiri / Tugas Belajar Biaya Pemerintah oleh BKPSDM Dumai (Bidang P2KP) dengan membawa SK Asli;
- Fotokopi legalisir Akreditasi Program Studi oleh Institusi Pendidikan;
- Fotokopi legalisir Ijazah oleh Institusi Pendidikan;
- Fotokopi legalisir Transkrip nilai oleh Institusi Pendidikan;
- Fotokopi legalisir SK CPNS oleh Unit Kerja terkait;
- Fotokopi legalisir SK PNS oleh Unit Kerja terkait;
- Fotokopi legalisir SK Pangkat terakhir oleh Unit Kerja terkait;
- Fotokopi legalisir SKP 2 tahun terakhir oleh Unit Kerja terkait;
- Cetak / Print Dokumen status lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di alamat web https://pddikti.kemdikbud.go.id/data mahasiswa
- Fotokopi legalisir PAK / Penetapan Angka Kredit (Untuk JF) yang telah dinilai ijazahnya oleh Unit Kerja terkait;
- Fotokopi legalisir SK Pembebasan Sementara dari Jabatan dikarenakan perkuliahan (jika Tugas Belajar dengan meninggalkan Tugas / Pekerjaan) oleh Unit Kerja terkait;
- Fotokopi legalisir SK Penempatan kembali (jika Tugas Belajar dengan meninggalkan Tugas / Pekerjaan) oleh Unit Kerja terkait
- Fotokopi legalisir SK pengangkatan dalam JFT (jika Tugas Belajar dengan meninggalkan Tugas / Pekerjaan) oleh Unit Kerja terkait.
Catatan :
- Usulan Gelar Pendidikan S1 minimal pangkat II/d dengan masa kerja 3 tahun 6 bulan. (Kecuali JF).
- Usulan Gelar Pendidikan S2 minimal pangkat III/a dengan masa kerja 3 tahun 6 bulan. (Kecuali JF).
Berkas dalam bentuk Hard copy dan Soft copy / scan.