Pencantuman Gelar

Pencantuman Gelar, persyaratan dokumen :

  1. Surat Pengantar dari unit kerja dengan menyertakan nomor Handphone / WA PNS ybs;
  2. Fotokopi legalisir SK izin Belajar / Tugas Belajar Biaya Mandiri / Tugas Belajar Biaya Pemerintah oleh BKPSDM Dumai (Bidang P2KP) dengan membawa SK Asli;
  3. Fotokopi legalisir Akreditasi Program Studi oleh Institusi Pendidikan;
  4. Fotokopi legalisir Ijazah oleh Institusi Pendidikan;
  5. Fotokopi legalisir Transkrip nilai oleh Institusi Pendidikan;
  6. Fotokopi legalisir SK CPNS oleh Unit Kerja terkait;
  7. Fotokopi legalisir SK PNS oleh Unit Kerja terkait;
  8. Fotokopi legalisir SK Pangkat terakhir oleh Unit Kerja terkait;
  9. Fotokopi legalisir SKP 2 tahun terakhir oleh Unit Kerja terkait;
  10. Cetak / Print Dokumen status lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di alamat web  https://pddikti.kemdikbud.go.id/data mahasiswa
  11. Fotokopi legalisir PAK / Penetapan Angka Kredit (Untuk JF) yang telah dinilai ijazahnya oleh Unit Kerja terkait;
  12. Fotokopi legalisir SK Pembebasan Sementara dari Jabatan  dikarenakan perkuliahan (jika Tugas Belajar dengan meninggalkan Tugas / Pekerjaan) oleh Unit Kerja terkait;
  13. Fotokopi legalisir SK Penempatan kembali (jika Tugas Belajar dengan meninggalkan Tugas / Pekerjaan) oleh Unit Kerja terkait
  14. Fotokopi legalisir SK pengangkatan dalam JFT (jika Tugas Belajar dengan meninggalkan Tugas / Pekerjaan) oleh Unit Kerja terkait.

Catatan :

  • Usulan Gelar Pendidikan S1 minimal pangkat II/d dengan masa kerja 3 tahun 6 bulan. (Kecuali JF).
  • Usulan Gelar Pendidikan S2 minimal pangkat III/a dengan masa kerja 3 tahun 6 bulan. (Kecuali JF).

Berkas dalam bentuk Hard copy dan Soft copy / scan.