Kenaikan Pangkat

A. Kenaikan Pangkat Reguler, Persyaratan :

  1. Surat Pengantar;
  2. SK Pangkat terakhir;
  3. SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir jika memperoleh Ijazah baru;
  5. SK Izin Belajar / Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan Pendidikan;
  6. Akreditasi Program Studi pada pada saat SK Izin Belajar / Tugas Belajar ditetapkan;
  7. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus Lulus pada pangkalan data Pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;
  8. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas jika pindah kegolongan III / IV;
  9. SK Pangkat dan SK Jabatan Atasan Langsung saat ini.

B. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural, Persyaratan :

  1. Surat Pengantar
  2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
  3. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan;
  4. Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Fotocopy sah STLUD Tk.II / Sertifikat Diklat PIM III / Ijazah S2 jika pindah Golongan Ruang ke IV/a;
  6. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara jika sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Tertentu;
  7. Fotocopy sah SK Izin Belajar / Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan Pendidikan;
  8. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir jika memperoleh Ijazah baru;
  9. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus Lulus pada pangkalan data Pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;
  10. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada pada saat SK Izin Belajar / Tugas Belajar ditetapkan;
  11. Fotocopy sah SK Pangkat dan SK Jabatan Atasan Langsung saat ini.