A. Kenaikan Pangkat Reguler, Persyaratan :
- Surat Pengantar;
- SK Pangkat terakhir;
- SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
- Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir jika memperoleh Ijazah baru;
- SK Izin Belajar / Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan Pendidikan;
- Akreditasi Program Studi pada pada saat SK Izin Belajar / Tugas Belajar ditetapkan;
- Dokumen yang menunjukkan telah berstatus Lulus pada pangkalan data Pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas jika pindah kegolongan III / IV;
- SK Pangkat dan SK Jabatan Atasan Langsung saat ini.
B. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural, Persyaratan :
- Surat Pengantar
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan;
- Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy sah STLUD Tk.II / Sertifikat Diklat PIM III / Ijazah S2 jika pindah Golongan Ruang ke IV/a;
- Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara jika sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Tertentu;
- Fotocopy sah SK Izin Belajar / Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan Pendidikan;
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir jika memperoleh Ijazah baru;
- Dokumen yang menunjukkan telah berstatus Lulus pada pangkalan data Pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada pada saat SK Izin Belajar / Tugas Belajar ditetapkan;
- Fotocopy sah SK Pangkat dan SK Jabatan Atasan Langsung saat ini.