A. Pindah Masuk ke Pemerintah Kota Dumai, Persyaratan :
- Surat Permohonan (disertai alasan dan no HP);
- Fotocopy SK CPNS ;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Rekomendasi menerima dari OPD Baru;
- Rekomendasi melepas dari OPD lama;
- Surat tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin;
- Surat Keterangan dari Tempat Kerja Suami (jika alasan mengikuti Suami);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Buku Nikah.
B. Pindah Keluar dari Pemerintah Kota Dumai, Persyaratan :
- Surat Permohonan (disertai alasan dan no HP);
- Fotocopy SK CPNS ;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Rekomendasi menerima dari OPD Baru;
- Rekomendasi melepas dari OPD lama;
- Surat tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin;
- Surat Keterangan dari Tempat Kerja Suami (jika alasan mengikuti Suami);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Buku Nikah.
C. Pindah antar OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Persyaratan :
- Surat Permohonan (disertai alasan dan no HP);
- Fotocopy SK CPNS ;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Rekomendasi menerima dari OPD Baru;
- Rekomendasi melepas dari OPD lama;
- Surat tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin.