Mutasi / Pindah

A. Pindah Masuk ke Pemerintah Kota Dumai, Persyaratan :

  1. Surat Permohonan (disertai alasan dan no HP);
  2. Fotocopy SK CPNS ;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  7. Rekomendasi menerima dari OPD Baru;
  8. Rekomendasi melepas dari OPD lama;
  9. Surat tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin;
  10. Surat Keterangan dari Tempat Kerja Suami (jika alasan mengikuti Suami);
  11. Fotocopy Kartu Keluarga;
  12. Fotocopy Buku Nikah.

 

B. Pindah Keluar dari Pemerintah Kota Dumai, Persyaratan :

  1. Surat Permohonan (disertai alasan dan no HP);
  2. Fotocopy SK CPNS ;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  7. Rekomendasi menerima dari OPD Baru;
  8. Rekomendasi melepas dari OPD lama;
  9. Surat tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin;
  10. Surat Keterangan dari Tempat Kerja Suami (jika alasan mengikuti Suami);
  11. Fotocopy Kartu Keluarga;
  12. Fotocopy Buku Nikah.

 

C. Pindah antar OPD  di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Persyaratan :

  1. Surat Permohonan (disertai alasan dan no HP);
  2. Fotocopy SK CPNS ;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  7. Rekomendasi menerima dari OPD Baru;
  8. Rekomendasi melepas dari OPD lama;
  9. Surat tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin.