Izin Belajar, persyaratan :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Surat izin atasan (rekomendasi) dari instansi;
- Foto copy SK PNS (sudah berkerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Foto copy SK Pangkat terakhir;
- Ijazah terakhir & Transkip Nilai (legalisir) ;
- SKP Tahun 2017;
- SKP tahun 2018 (formulir sasaran kerja);
- Foto copy SK Jabatan (bila memangku jabatan);
- Surat Pernyataan di atas Materai 6.000;
- Surat Keterangan diterima sebagai Mahasiswa;
- Surat Keterangan Aktif Kuliah (apabila telah berjalan kuliah);
- Foto Copy Kartu Mahasiswa/ Surat Keterangan Mahasiswa;
- Foto copy sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
- Jadwal Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tempat studi;
- Surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat.