Izin Belajar

Izin Belajar, persyaratan :

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat izin atasan (rekomendasi) dari instansi;
  3. Foto copy SK PNS (sudah berkerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir;
  5. Ijazah terakhir & Transkip Nilai (legalisir) ;
  6. SKP Tahun 2017;
  7. SKP tahun 2018 (formulir sasaran kerja);
  8. Foto copy SK Jabatan (bila memangku jabatan);
  9. Surat Pernyataan di atas Materai 6.000;
  10. Surat Keterangan diterima sebagai Mahasiswa;
  11. Surat Keterangan Aktif Kuliah (apabila telah berjalan kuliah);
  12. Foto Copy Kartu Mahasiswa/ Surat Keterangan Mahasiswa;
  13. Foto copy sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
  14. Jadwal Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tempat studi;
  15. Surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya;
  16. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat.