Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pembinaan manajemen kepegawaian dilakukan berdasarkan sistem merit. (foto: don)
Jakarta-Humas BKN, Manajemen ASN harus mampu mengisi sumber daya manusia dalam rangka mencapai sasaran pembangunan Nasional. Sebab SDM ASN merupakan faktor penentu keberhasilan suatu Instansi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Irfan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Instrumen Implementasi E-Kinerja. FGD tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (20/02/2019).
Lebih jauh Irfan menjelaskan mengenai kebijakan perencanaan pembangunan nasional bidang aparatur untuk membangun birokrasi yang berdaya saing global. Untuk mencapai sasaran pembangunan, menurut Irfan bahwa kebijakan yang dirancang sebaiknya disusun berdasarkan isu-isu strategis ASN. “Misalnya yang berkaitan dengan kompetensi dan manajemen ASN berbasis sistem merit,” ujar Irfan.
Sejalan dengan apa yang diharapkan Bappenas, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pembinaan manajemen kepegawaian dilakukan berdasarkan sistem merit. “Manajemen ASN dilakukan melalui kualifikasi, kompentensi dan kinerja sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Selain itu Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011,” kata Haryomo. Ia menambahkan bahwa manajemen ASN juga dapat menjadi acuan untuk menciptakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi lebih objektif. “Dengan FGD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam monitoring implementasi e-kinerja,”ujarnya.
FGD dihadiri sebanyak 55 pegawai yang terdiri dari perwakilan Kantor Regional I hingga XIV BKN dan pegawai di Lingkungan BKN Pusat. Hasil FGD tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang pentingnya e-kinerja untuk mencapai sistem pengelolaan kinerja yang terintegrasi. Selain itu juga untuk mendapatkan informasi yang lebih luas guna pertimbangan dan pembinaan terhadap sistem evaluasi terkait standarisasi sistem kerja. dwi/soraya/kaw/bal
Sumber : bkn.go.id