Jakarta – Humas BKN, Mendekati gelaran pemilihan umum (Pemilu) April mendatang, Deputi BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Otok Kuswandaru menggarisbawahi tiga poin utama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya ASN harus bersikap objektif, tidak bias, dan bebas dari kepentingan.
Perihal larangan bagi ASN, Deputi Wasdalpeg menuturkan kembali “Do & Don’ts” yang pernah disampaikan Kepala BKN melalui Surat Edaran Nomor 02/SE/2016. “Mulai dari larangan pemberian dukungan kepada calon kepala daerah dan capres/cawapres, imbauan penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye terselubung, sampai kode etik ASN dalam Pemilu, semua yang mencakup netralitas ASN terangkum di SE tersebut,” imbuhnya.
Beberapa poin netralitas tersebut disampaikan Deputi Wasdalpeg saat paparan penegakan disiplin netralitas ASN dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu di Redtop Hotel Jakarta pada Selasa, (12/03/2019).
Di tengah paparannya, Deputi Wasdalpeg juga mengajak seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang turut hadir dalam Rakor Bawaslu hari ini agar mengedukasi sejak dini sikap netralitas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diterima 2018 lalu. “Anak-anak CPNS kita ini harus dibina betul soal netralitas, khususnya dalam aktivitas media sosial,” ingatnya.
Untuk selengkapnya regulasi yang mengatur netralitas ASN dapat diulas melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota partai politik, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS