Skip to content

Menu
  • Sambutan
  • Informasi
  • Pelayanan Kepegawaian
    • Kenaikan Pangkat
    • Mutasi / Pindah
    • Izin Belajar
    • Peningkatan Pendidikan
    • Tugas Belajar
    • Pensiun
    • Pembuatan Badge / KTP Pegawai
    • Kartu Istri / Kartu Suami
    • Kartu Pegawai
    • Pencantuman Gelar
    • Konversi NIP
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri
    • Peraturan MenPAN&RB
    • Peraturan BKN
    • Peraturan Kepala BKN
    • Surat Edaran BKN
    • Peraturan Walikota Dumai
    • Peraturan Daerah Kota Dumai
  • SAKIP
    • SAKIP 2022
      • Renstra 2021 – 2026
      • LKjIP BKPSDM Kota Dumai 2022
      • PK Perubahan 2022
      • SK Indikator Kinerja Utama 2022 – 2026
      • Laporan Hasil Evaluasi 2022
      • Rencana Kerja Tahunan 2022
  • Data
    • Daftar Kepala Perangkat Daerah Kota Dumai
  • Tusi BKPSDM
  • SOTK
  • Download
Menu

BKN Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Posted on 29 May 201929 May 2019 by iyam bkpp

 

Jakarta – Humas BKN, Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor K26-30/V 71-2/99 Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya Keagamaan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan SE yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana tersebut ditujukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKN. “SE itu juga sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan. Karena momentumnya Hari Raya Idul Fitri, praktik saling memberi dan menerima bingkisan termasuk kategori gratifikasi,” ujarnya, di ruang kerjanya, Jumat (24/5/2019).

Selain itu, Ridwan mengingatkan tentang permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak resmi, baik secara individu maupun berkelompok merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi. “Terhadap penerimaan gratifikasi, mekanisme pelaporan dapat diakses melalui tautan www.kpk.go.id/gratifikasi,” katanya.

Kemudian, Ridwan mengingatkan tentang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional inventaris kantor dengan nomor polisi plat merah untuk kegiatan mudik. “PNS atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Jadi karena kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas milik Negara, BKN kemudian melarang penggunaannya untuk kepentingan non-kedinasan seperti perayaan Hari Raya,” pungkasnya.

Unduh Surat Edaran Nomor K26-30/V 71-2/99 Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya Keagamaan SILAHKAN KLIK DI SINI

Dilihat : 424

Cari …

KONTAK PENGADUAN

Kontak Pengaduan BKPSDM Kota Dumai Email : [email protected]

SIMPEG ONLINE

Klik ! SIMPEG Online BKPSDM Kota Dumai

e-KINERJA

Klik! e-kinerja BKN

Data PNS di BKN

Download aplikasinya di Perangkat Anda

Statistik Kunjungan Website

523533
Visit Today : 170
Visit Yesterday : 286
This Month : 9509
This Year : 55300
Total Visit : 523533
Hits Today : 626
Total Hits : 1629020
Who's Online : 1

Lokasi :

Hubungi Kami :

Alamat :
Jl. Tuanku Tambusai (Kompleks Perkantoran Walikota Dumai).

Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur – Kota Dumai – Provinsi Riau

E-mail : [email protected]

Telp. / Fax. (0765) 4300055

Kode Pos 28882

Kontak Pengaduan E-mail : [email protected]

Jam kerja :
Senin—Kamis : 7:30 WIB–16:00 WIB
Jum’at : 7:30 WIB–16:30WIB

©2023 | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb