Jakarta – Humas BKN, Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor K26-30/V 71-2/99 Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya Keagamaan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan SE yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana tersebut ditujukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKN. “SE itu juga sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan. Karena momentumnya Hari Raya Idul Fitri, praktik saling memberi dan menerima bingkisan termasuk kategori gratifikasi,” ujarnya, di ruang kerjanya, Jumat (24/5/2019).
Selain itu, Ridwan mengingatkan tentang permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak resmi, baik secara individu maupun berkelompok merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi. “Terhadap penerimaan gratifikasi, mekanisme pelaporan dapat diakses melalui tautan www.kpk.go.id/gratifikasi,” katanya.
Kemudian, Ridwan mengingatkan tentang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional inventaris kantor dengan nomor polisi plat merah untuk kegiatan mudik. “PNS atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Jadi karena kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas milik Negara, BKN kemudian melarang penggunaannya untuk kepentingan non-kedinasan seperti perayaan Hari Raya,” pungkasnya.
Unduh Surat Edaran Nomor K26-30/V 71-2/99 Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya Keagamaan SILAHKAN KLIK DI SINI